Rabu, 10 November 2010

Mengetahui dan Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Pemuda Pancasila sebagai Landasan Dasar Pelaksanaan Organisasi

Materi Pengahantar Forum Group Discussion (FGD) Sapma PP Kota Bandung, 10 November 2010 

Oleh : Malikkul Shaleh dan Vino Febriyanto

Berangkat dari apa yang terkandung dalam pengertian sebuah organisasi, bahwa organisasi adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan cara pandang yang kemudian melakukan upaya bersama untuk mencapai apa yang menjadi sebuah tujuan bersama. Agar dalam pencapaian tujuan dapat sesuai dengan apa yang inginkan, maka perlu ada sebuah acuan mekanisme kerja. Dalam organisasi ini disebut sebagai Anggaran Dasar (AD). AD juga dipandang sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/ hukum dalam konteks tertentu dalam sebuah organisasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (ART), berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik atau belum tercantum dalam AD. ART adalah perincian pelaksanaan dari AD. Hal-hal yang tercantum dalam AD/ART sebuah organisasi akan bergantung dari fokus perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Tidak semua hal-hal dasar dicantumkan di dalam AD/ART, tergantung sejauh mana organisasi tersebut menganggap penting hal tersebut. 

Atas dasar penggilan sejarah dan tanggung jawab sebagai penerus perjuangan cita-cita bangsa, maka dibentuklah Pemuda Pancasila. Hal mendasar yang ini tercantum dalam AD Pemuda Pancasila yaitu pada Mukadimah (pemukaan) yang terdiri dari 4 paragraf berisikan latar belakang berdirinya Pemuda Pancasila.
AD Pemuda Pancasila memuat 17 bab dan 30 pasal yang mengatur tentang hal-hal dasar dan bersifat prinsip bagi organisasi Pemuda Pancasila, yaitu

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN ( 3 pasal)
AZAS DAN TUJUAN ( 2 pasal)
STATUS DAN SIFAT ( 2 pasal)
POKOK-POKOK PERJUANGAN ( 1 pasal)
IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN ( 1 pasal)
LAMBANG DAN ATRIBUT ( 2 pasal)
KEANGGOTAAN ( 1 pasal)
KEDAULATAN ( 1 pasal)
TINGKATAN, KEDUDUKAN DAN PIMPINAN ( 2 pasal)
LEMBAGA, BADAN, YAYASAN DAN KOPERASI ( 1 pasal)
PERWAKILAN PEMUDA PANCASILA DI LUAR NEGERI ( 1 pasal)
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ( 7 pasal)
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN ( 2 pasal)
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI ( 2 pasal)
KETENTUAN KHUSUS ( 1 pasal)
PERATURAN PERALIHAN ( 1 pasal)
PENUTUP ( 1 pasal)
ART Pemuda Pancasila memuat 19 bab dan 72 pasal, yaitu :

IKRAR,TEKAD, SEMBOYAN SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN (5 pasal)
LAMBANG DAN ATRIBUT (2 pasal)
KEANGGOTAAN (6 pasal)
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA (2 pasal)
BERHENTINYA ANGGOTA (1 pasal)
SANKSI – SANKSI (3 pasal)
KADER (1 pasal)
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI (1 pasal)
MASA BAKTI (1 pasal)
BIDANG -BIDANG (1 pasal)
SUSUNAN DAN KOMPOSISI PENGURUS (8 pasal)
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN DAN 
PENASEHAT ORGANISASI (4 pasal)
LEMBAGA, BADAN, YAYASAN DAN KOPERASI (1 pasal)
PERWAKILAN PEMUDA PANCASILA DI LUAR NEGERI (1 pasal)
WEWENANG DAN TUGAS POKOK (13 pasal)
KEKUASAAN, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT (19 pasal)
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN  
MAJELIS PIMPINAN PEMUDA PANCASILA (1 pasal)
PERATURAN PERALIHAN (1 pasal)
PENUTUP (1 pasal)

Peraturan Organisasi (PO) Pemuda Pancasila memuat 10 bab dan 50 pasal sebagai optimalisasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan hasil Mubes Pemuda Pancasila dengan tujuan mengsinkronisasikan, menyelaraskan, dan mengintegrasikan tugas dan tanggung jawab.

Satu Bab yang mengatur mengenai Kelengkapan Kerja, yaitu  Bab IV, pasal 11 tentang Kelengkapan Kerja. Disana disebutkan bahwa alat kelengkapan kerja fungsionaris Ormas Pemuda Pancasila di semua tingkatan yang salah satunya adalah Lembaga-lembaga dan Badan-badan, seperti Satuan Pelajar Mahasiswa. Dan pada Bab IV, pasal 46 disebutkan bahwa tata hubungan fungsionaris Majelis Pimpinan dengan Fungsionaris Lembaga atau Badan bersifat instruktif dan koordinatif.

Pada Peraturan Organisai Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, didalamnya memuat 10 bab dan 14 meliputi, yaitu :

KETENTUAN UMUM (1 pasal)
LAMBANG DAN ATRIBUT (1 pasal)
KEDUDUKAN (1 pasal)
FUNGSI DAN TUGAS (2 pasal)
TATA HUBUNGAN LEMBAGA SAPMA PEMUDA PANCASILA DENGAN MAJELIS PIMPINAN (1 pasal)
KOMPOSISI KEPENGURUSAN (4 pasal)
KEANGGOTAAN (1 pasal)
MEKANISME PEMBENTUKAN (1 pasal)
MASA BAKTI (1 pasal)
PENUTUP (1 pasal)

Secara prinsip, PO Sapma PP telah memuat hal-hal dasar dan prinsip bagi pelaksanaan lembaga Sapma itu sendiri, namun pada tataran yang lebih teknis masih belum semuanya terpenuhi. Belum lagi pada Bab II, pasal 2 misalnya, makna yang terkandung didalam pasal tersebut kurang jelas dan juga rujukan diatasnya yang tidak ditulis secara jelas. Dengan demikian, perlu ada sebuah aturan tambahan atau sesuatu yang lebih komprehensif mengatur tata kerja Sapma mulai dari tingkat komisariat hingga tinggat yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan dan keteraturan dalam menjalankan organisasi. 

Aturan tambahan yang terbentuk bisa bersifat internal sesuai dengan kebutuhan di setiap tingkatan tertentu. Aturan tambahan bisa memuat segala hal tentang pelaksanaan organisasi, seperti tentang jalur administrasi lembaga, jalur koordinasi, aturan tentang komisariat, mekanisme pola kaderisasi Sapma, sanksi-sanksi atau reward dan hal lain yang bisa menunjang berjalannya organisasi Sapma. Dan untuk beberapa hal yang bersifat umum, bisa menjadi acuan bersama oleh Sapma PP di semua tingkatan.

Fokus utama
Ada beberapa pasal pada AD/ADT dan PO Pemuda Pancasila dan Sapma yang perlu diingat dan dipahami agar menjadi acuan bagi seluruh anggota Pemuda Pancasila diantaranya yaitu :
1)      AD PP pasal 6 menyatakan bahwa organisasi PP berstatus organisasi sosial kemasyarakatan, dimana diartikan bahwa segala yang dilakukan patutlah berorientasi kepada upaya-upaya sosial kemasyarakat secara umum. Ini harusnya selaras dengan program-program kerja PP yang harus secara langsung bersentuhan dan bisa dirasakan masyarakat.
2)      AD PP pasal 8 poin 5 menyatakan bahwa 5 dari pokok perjuangan organisasi PP adalah melahirkan kader PP sebagai kader bangsa. Hal ini bisa dimaknai bahwa Sapma sebagai salah satu lembaga di PP dituntut dapat menghasilkan kader yang sekiranya didapat melalui suatu proses kaderisasi yang terintegrasi dan terukur sehingga hasilnya pun akan baik.
3)      Pada AD pasal 9 dan 11 AD terdapat kata-kata “diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”, hal itu menandakan bahwa tidak semua diatur dalam AD, sehinga perlu ada aturan tambahan diluar AD. Hal ini dilakukan mengingat banyak hal penting yang dirasa perlu untuk dijadikan sebuah aturan sejauh tidak bertentangan dengan AD (lihat Pada AD, bab XVI pasal 29)
4)      Pada AD bab XII (7 pasal) disebutkan beberapa jenis rapat atau musyawarah yang ada pada semua tingkatan. Jika diperhatian, bab ini merupakan bab yang paling banyak mengandung pasal. Hal itu bisa dimaknai bahwa secara administrative dan secara prinsip bahwa permasalahan apapun hendaknya harus diselesaikan dengan cara musyawarah.
5)      Pada AD Bab XVII pasal 30 tentang penutupan, dinyatakan bahwa AD yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan yang baru. Ini mengandung arti bahwa aturan-aturan yang terdahulu tidak batal/tidak sah demi hukum sejak peraturan baru terbit. Ini berlaku untuk semua peraturan yang sama yang dibuat (AD/ADR/PO/ atau semacamnya).
6)      Pada ART PP bab I, pasal 1 sampai 5 dijelaskan mengenai ikrar, tekad, semboyan,salam perjuangan dan lagu perjuangan yang harusnya diketahui dan dipahami dengan benar oleh seluruh kader PP.  
7)      Pada ART bab III tentang keanggotaan disebutkan bahwa keanggotaan PP terdiri dari 4 (pasal 8) yang  salah satunya adalah anggota Kader, dimana kader memiliki sedikit perbedaan dari pada anggota biasa (pasal 10 dan Bab VII pasal 20 tentang kader). Dan pada pasal 13 poin 2 dinyatakan bahwa mengenai keanggotaan Lembaga dan Badan diatur dalam PO tersendiri.
8)      Pada ART babb XIII, pasal 36 poin 4 dinyatakan bahwa Sapma merupakan perwakilan dalam wadah kepemudaan dan merupakan lembaga dari PP (poin 1). Segala sesuatu mengenai Sapma diatur didalam PO
9)      Sebagai anggota Sapma haruslah mengetahui dan memahami isi dari PO Sapma. Ada beberapa yang harus secara mendalam dikaji dan diimplementasikan, diantaranya mengenai Fungsi dan Tugas (Bab III), Komposisi kepengurusan (bab VI), dan Mekanisme pembentukan (VIII). Khusus untuk fungsi dan tugas ada beberapa kata kunci yang bisa ditemukan didalamnya, diantaranya : Pembinaan prestasi, pemberdayaan, sumber kader, melaksanakan,penggalangan anggota. Bahkan kata pembinaan diulang sampai dua kali pada poin terakhir. Hal ini menandakan bahwa pembinaan melalui proses perkaderan merupakan yang utama harusnya dilakukan oleh Sapma. 

Dengan mengetahui dan memahami diantaranya beberapa hal diatas, kader diharapkan dapat dengan benar menjalankan organisasi, dan lebih jauh dapat melakukan pengembangan-pengembangan yang sifatnya inovatif dan kreatif demi kemajuan lembaga Sapma dan PP. Upaya untuk mengatur dengan menggunakan aturan yang akhirnya menimbulkan keteraturan pada prinsipnya bisa dilakukan, dan harus ada jika ingin ada perbaikan. Itu bisa dibuat dengan tidak melanggar aturan-aturan dasar yang telah ada. 

Untuk bisa membuat atau merancang suatu aturan bukanlah pekerjaan satu atau dua hari, namun dengan observasi dan kajian secara komprehensif didasari atas situasi dan kondisi yang terjadi. Dan karena dibuat untuk organisasi, yang notabanenya terdiri dari berbagai macam individu dan pemikiran, maka perlu ada musyawarah dan kesepakatan dari semua elemen sebelum akhirnya dijadikan sebuah kebijakan yang nantinya digunakan. 


Resume : 
  •  Pengertian Organisasi adalah Sekumpulan orang yang memiliki kesamaan pandangan dan berusaha untuk mencapai tujuan tertentu
  •   Tujuan yang dimaksud bisa dicapai melalui sarana berupa rule / peraturan yang biasa disebut AD/ART
  •  Pemuda Pancasila adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan
  • Anggaran Dasar Pemuda Pancasila mengatur tentang hal-hal yang sifatnya dasar/fundamental dan prinsipil
  • Anggaran Dasar  Pemuda Pancasila terdiri dari 17 Bab dan 30 Pasal
  • Anggaran Rumah Tangga Pemuda Pancasila mengatur tentang hal-hal yang sifatnya operasionalitas
  • Anggaran Rumah Tangga terdiri dari 19 bab dan 72 pasal
  • Peraturan Organisasi SAPMA PP Kota Bandung  mengatur hal-hal yang sifatnya teknis / merupakan penjabaran yang paling teknis dari seluruh peraturan yang ada di SAPMA Pemuda Pancasila dan berlaku secara regional di wilayah kerja SAPMA PP Kota Bandung saja dan dibuat berdasarkan kebutuhan yang berlaku di dalam organisasi (kondisional)
  • Secara prinsip SAPMA adalah alat kelengkapan kerja dari Pemuda Pancasila
  • Hubungan kerja antara SAPMA dengan MPN/MPW/MPC Pemuda Pancasila sesuai dengan tingkatan seiap wilayah adalah Instruktif Koordinatif (M n'M)

2 komentar: